Ini Tanggapan Kapolres Lahat Kunto Hartono Tentang Cafe di Pinggir Sungai Lematang

Jumat 27-01-2023,17:54 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

LAHAT SELATAN, LAHATPOS.CO – Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT mendapatkan keluhan dari warga Desa Tanjung Payang. Terkait keberadaan cafe di pinggir Sungai Lematang. 

Dalam acara Jumat Curhat, warga minta Kapolres Lahat menutup cafe yang menjual minuman keras di pinggir Sungai Lematang.

Menurut warga, keberadaan cafe di pinggir Sungai Lematang, sangat meresahkan warga Desa Tanjung Payang.

Bahkan, anak anak di bawah umur pun, kerab main ke cafe itu.

 “Kalau sisa botol minuman, berkarung karung di sana,” ujarnya.

Selain itu, pengusaha cafe itu bukan warga Tanjung Payang.

Warga juga heran, sudah beberapa kali pergantian Kapolres Lahat, tapi entah mengapa keberadaan kafe ini sepertinya sulit sekali ditutup.

Padahal itu adalah tempat maksiat.

“Karena di Tanjung Payang ini, ustadz banyak, penduduknya banyak, pembangunan banyak, tapi mengapa keberadaan kafe ini sepertinya sulit sekali ditutup,” ujarnya.

Selain keberadaan kafe yang menjadi keluhan, warga juga mengeluhkan hukuman bagi pelaku kejahatan yang sering terjadi di Tanjung Payang, selalu ditindak dengan hukuman Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.

Menanggapi hal itu, Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT mengaku bangga dengan masyarakat, karena sudah mengerti istilah Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Artinya masyarakat sudah memahami mana tindak pidana ringan, dan mana yang bukan. Tapi, sedihnya, jika tipiring ini disalahgunakan.

Terkait keberadaan cafe yang meresahkan, Kapolres Lahat memerintahkan Kapolsek Kota Lahat untuk mengecek langsung ke lapangan. Coba lakukan mapping. Darimana pelaku rata rata, apakah dari luar Tanjung Payang, atau sebaliknya.

“Kita mapping, kita carikan solusinya. Akan dicek kembali, Reskrim, Polsek akan kesana. Apabila itu meresahkan, akan kita tindak pelanggaranya,” ujarnya.

Kapolsekta Lahat, AKP Samsuardi mengungkapkan, rata rata perkara yang terjadi di Tanjung Payang adalah kasus 362 (pasal 362 KUHP) tentang pencurian. Berkas kasus 362 ini sudah diproses di Polres Lahat. 

Kategori :