Monev Penggunaan Dana Desa Tahap 3 Tahun 2022

Rabu 11-01-2023,11:24 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Kades mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pembinaan yang dilakukan Camat Lahat Selatan.

Kades juga berharap, terus berikan pembinaan kepada Pemerintah Desa Tanjung Payang, sehingga program yang direncanakan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. 

Camat Lahat Selatan Isna Abidarda BA menyampaikan, bahwa kegiatan Monev adalah suatu kewajiban kecamatan, untuk melihat kegiatan yang dilaksanakan maupun belum diselesaikan. 

Kegiatan monev dilakukan, tindak lanjut dari pembanguna titik nol pada pertengahan Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:Angka Pernikahan di Empat Lawang Meningkat

Apabila desa tidak melaksanakan titik nol, maka kecamatan tidak bisa melakukan kegiatan monev.

“Ini sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala desa. Bahwa setiap pembangunan diawali dengan titik nol. Mereka yang tidak melaksanakan titik nol, maka kami tidak bisa melakukan monev,” ucapnya.

Kegiatan Monev terdiri dari mengecek pembangunan maupun administrasi penggunaan dana desa.

“Kami ingatkan juga, pada saat kami monev, silahkan RAB disiapkan,” ujarnya. 

BACA JUGA:Bomba Grup Salurkan PPM-CSR di Desa Perangai Lahat

Lanjut Isna, lebih penting lagi, tanpa monev, maka desa tidak bisa mencairkan dana desa tahap berikutnya.

Camat juga menjelaskan peran BPD dalam melakukan monev sebatas melakukan kontroling. Bukan menghitung besar kecil biaya pembangunan. Karena itu kewenangan Inspektorat. (*)

 

 

 

Kategori :