“Ini sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala desa. Bahwa setiap pembangunan diawali dengan titik nol. Mereka yang tidak melaksanakan titik nol, maka kami tidak bisa melakukan monev,” ucapnya.
Kegiatan Monev terdiri dari mengecek pembangunan maupun administrasi penggunaan dana desa.
“Kami ingatkan juga, pada saat kami monev, silahkan RAB disiapkan,” ujarnya.
Lanjut Isna, lebih penting lagi, tanpa monev, maka desa tidak bisa mencairkan dana desa tahap berikutnya.
Camat juga menjelaskan peran BPD dalam melakukan monev sebatas melakukan kontroling. Bukan menghitung besar kecil biaya pembangunan. Karena itu kewenangan Inspektorat. (*)