Lantaran massih anak di bawah umur, penanganan bocah tersebut kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dia didampingi kedua orang tuanya.
“Kita tidak mengetahui bagaimana cara mereka masuk ke gedung RTC itu, karena di bagian depan terkunci. Kemungkinan mereka masuk melalui lantai parkir. Kedua bocah itu rumahnya di belakang kampus Polsri,” ungkap Humas Polsri, Edi Aswan ST.
Eddi menegaskan, insiden kebakaran ini tidak sampai mengganggu aktivitas perkuliahan kampus Polsri.
BACA JUGA:Ini Puskesmas Paling Megah di Kabupaten Lahat
“Karena posisinya (gedung RTC yang terbakar) terletak di bagian depan pintu masuk, dekat venue panjat tebing,” ulasnya.
Ketika dihubungi kembali tadi malam, Edi Aswan, mengaku sedang dimintai keterangannya di Polrestabes Palembang. Ditanya apakah pihak Polsri akan meminta ganti rugi atas kelalaian bocah tersebut kepada orang tuanya, Edi belum tahu.
“Masih akan dibicarakan dengan unsur pimpinan, Ini saya masih di-BAP di Polrestabes,” pungkasnya. *
Kajari Lahat dan Kasis Pidum Kejaksaan Negeri Lahat Dipecat
Pacaputusan 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa pemerkosa pelajar SMA dengan cara digilir, mulai memakan korban.
Protes komponen masyarakat atas ringannya putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 bulan penjara direspon Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung melalui Kajati Sumsel Sarjono Turin melakukan pencopotan jabatan Kajari Lahat, Nilawati, dan Kasi Pidum Frans Mona.
Termasuk yang dicopot jabatan itu jaksa fungsional yang melakukan penuntutan dalam persidangan kasus tersebut.
Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (09/01).
Menurut Ketut Sumedana, menduga JPU yang menangani kasusnya, serta pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.