Tapi kenapa Kejari.
Kenapa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara.
“Kenapa hanya 7 bulan penjara,” tanya Hotman Paris Hutapea.
Padahal, bapak bapak tahu, di Undang Undang Peradilan Anak, perkosaan terhadap anak bisa 15 tahun.
Kalau pelakunya di bawah umur, bisa dikorting hukumannya entah setengah, entah sepertiga. Tapi inikan 7 bulan.
Hanya 7 bulan.
Ada apa ?
Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa oleh 3 orang.
Tapi hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Tapi dakwaan jaksa hanya 7 bulan.
Mohon Kejaksaan Negeri, Kejari dan juga terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.
Ini bapak ibu bersama korban pemerkosaan datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny Jakarta.
Mereka menyeberangi pulau. Mengais keadilan.
“Entah apa yang terjadi di negeri ini, negara hukum,” ucapnya.
Diperkosa tiga orang, hanya dihukum 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Ada apa ?