Nah Lho, Mantan Kabareskrim Susno Duaji Bilang, Ada Apa Dibalik Vonis 7 Bulan

Kamis 05-01-2023,08:32 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Pria ini diketahui bernama Wanto.

Wanto tidak terima terhadap putusan Pengadilan Negeri Lahat.

BACA JUGA:Perempuan Asal Muara Enim Digerebek Polisi, saat Bersama Dua Pria di Lahat

Ia meminta keadilan atas dakwahan yang disanksikan oleh jaksa penuntut umum JPU yang hanya menuntut 7 bulan atas kekerasan seksual yang dialami anaknya.

Menurutnya, tuntutan yang disanksikan terhadap ketiga pelaku tersebut sangat tidak adil kekerasan yang menimpa anaknya. 

Sebagai orang tua dari anaknya yang sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Tebat sangat tidak adil.

Wanto menyebut bahwa sebagai korban tindak kekerasan dan pemerkosaan yang dlakukan oleh tiga orang oknum. 

BACA JUGA:Ini Alamat Kopi Johny, Tempat Orang Tua Laki laki Korban Pemerkosaan dari Lahat Bertemu Hotman Paris

Wanto menegaskan, sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat yang hanya dituntut 7 bulan penjara. 

“Tuntutan ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibat yang dialami anak saya yang mengalami trauma seumur hidup dan tidak sebanding terhadap penderita anak saya ,” ujarnya. 

Dan saya memohon keadilan terhadap bapak Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, untuk menindak lanjuti kasus ini.

Sementara itu tuntutan yang pantas untuk pelaku kekerasan seksual adalah 12 tahun tidak sebanding yang hanya di tuntut oleh jaksa selama 7 bulan.

BACA JUGA:Perempuan Asal Muara Enim Digerebek Polisi, saat Bersama Dua Pria di Lahat

Dan dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau, membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (*)

 

Kategori :