Ia meminta keadilan atas dakwahan yang disanksikan oleh jaksa penuntut umum JPU yang hanya menuntut 7 bulan atas kekerasan seksual yang dialami anaknya.
BACA JUGA:Hotman Paris Bertanya: Pemerkosa Divonis 7 Bulan Penjara, Benar Tidak Sih
BACA JUGA:Hotman Paris Minta Nomor Telpon Orang Tua, Korban Kasus Pemerkosaan di Lahat
Menurutnya, tuntutan yang disanksikan terhadap ketiga pelaku tersebut sangat tidak adil kekerasan yang menimpa anaknya.
Sebagai orang tua dari anaknya yang sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Tebat sangat tidak adil.
Wanto menyebut bahwa sebagai korban tindak kekerasan dan pemerkosaan yang dlakukan oleh tiga orang oknum.
Wanto menegaskan, sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat yang hanya dituntut 7 bulan penjara.
BACA JUGA:Hotman Paris Bertanya: Pemerkosa Divonis 7 Bulan Penjara, Benar Tidak Sih
BACA JUGA:Hotman Paris Minta Nomor Telpon Orang Tua, Korban Kasus Pemerkosaan di Lahat
“Tuntutan ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibat yang dialami anak saya yang mengalami trauma seumur hidup dan tidak sebanding terhadap penderita anak saya ,” ujarnya.
Dan saya memohon keadilan terhadap bapak Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, untuk menindak lanjuti kasus ini.
Sementara itu tuntutan yang pantas untuk pelaku kekerasan seksual adalah 12 tahun tidak sebanding yang hanya di tuntut oleh jaksa selama 7 bulan.
Dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau, membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:Hotman Paris Bertanya: Pemerkosa Divonis 7 Bulan Penjara, Benar Tidak Sih
BACA JUGA:Hotman Paris Minta Nomor Telpon Orang Tua, Korban Kasus Pemerkosaan di Lahat
Ternyata Hotman Paris Hutapea mendengar berita ini.