LAHAT, LAHATPOS.CO – Bolehkah ahli musibah mewakilkan pengambilan santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten Lahat. Ini adalah salah satu pertanyaan dari masyarakat Kabupaten Lahat yang disampaikan kepada lahatpos.co.
Bupati Lahat Cik Ujang SH, disampaikan Kabag Kesra Setda Pemda Lahat Dedi Supriadi SE MM menjawab, boleh tapi diurus dulu kelengkapannya di bagian Kesra.
“Diurus dibagian Kesra dulu. Berwakil boleh tapi harus dibuat suara kuasa,” ujarnya, Rabu, 28 Desember 2022.
Dedi Supriadi SE merincikan syarat syarat pengajuan klaim asuransi / santunan Kematian dari Pemerintah Kabupaten Lahat sebagai berikut :
BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, Cara Menentukan Calon Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2023
Mengiris formulir LK1 dari pihak Asuransi.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal dunia. Apabila memungkinkan melampirkan KK dan KTP asli yang kemudian KK dan KTP asli tersebut akan dikembalikan kepada pihak pemiliknya setelah diteliti kebenarannya.
Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal dunia usia 0 bulan sampai dengan 17 tahun.
Fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Penduduk (KTP) ahli waris yang mengurus dan penerima santunan kematian.
BACA JUGA:Ini Keterangan Dinas PMDes Lahat tentang Penggunaan Dana Desa 2023
BACA JUGA:Persiapan Puncak Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-77 dan Acara Hari Ibu ke-94
Surat keterangan ahli waris dari pemerintah setempat.
Bagi yang dikuasakan kepada pihak lain melampirkan Surat Kuasa dari Ahli Waris bermaterai Rp10.000 dan diketahui Lurah/Kades.
Asli Akta Kematian dari Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat.