“Saat diperjalanan di Simpang Lorok pelaku berhasil diamankan tanpa perlawananm,” ujar Rendy.
Dari keterangan pelaku bahwa aksi pencurian pipa tersebut dilakukan bersama 4 orang rekannya.
“Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Sementara empat orang lainnya masih berstatus DPO masih dalam pengejaran anggota kita,” katanya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, sambungnya, pipa 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BG 4718 DAK, 1 unit sepada motor Kawasaki Ninja Nopol, 1 buah tabung oksigen warna hitam dan 1 set selang dan regulator.
BACA JUGA:Ridwan Saidi Meninggal Dunia
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara,” jelasnya. *