Sengketa Lahan Sawit Warga dengan PT PCM Berlanjut, Warga Pagar dan Duduki Lahan

Sengketa Lahan Sawit Warga dengan PT PCM Berlanjut, Warga Pagar dan Duduki Lahan

Sengketa Lahan Sawit Warga dengan PT PCM Berlanjut, Warga Pagar dan Duduki Lahan-RERI ALFIAN-RERI ALFIAN

Lahat Pos, LahatSengketa lahan perkebunan sawit antara warga Desa Seronggo, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dengan perusahaan perkebunan sawit PT PCM masih terus berlanjut.

Terbaru, warga melakukan pemagaran jalan di tengah areal perkebunan sawit sekaligus menduduki lahan yang menjadi objek sengketa. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan warga agar status lahan yang mereka klaim sebagai hutan ramuan atau hutan adat segera mendapatkan kejelasan.

Ketua Panitia Penyelesaian Hutan Ramuan Desa Seronggo, Hakimin, mengatakan lahan seluas kurang lebih 250 hektare yang saat ini ditanami sawit oleh PT PCM merupakan kawasan yang selama ini diklaim warga sebagai hutan ramuan atau hutan adat desa.

Menurut Hakimin, lahan tersebut selama ini dikelola oleh PT PCM untuk perkebunan sawit. Ia juga menyebut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir pada Desember 2025.

BACA JUGA:Lapas Lahat Aktifkan Kembali Layanan Self Service, WBP Bisa Cek Informasi Masa Pidana Secara Mandiri

“Menurut kami, setelah HGU berakhir, hutan ramuan tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat. Selanjutnya pengelolaan perkebunan sawit dilakukan oleh warga melalui lahan plasma,” ujar Hakimin.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status dan pengelolaan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari hutan ramuan desa.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Wafi, mengatakan sebelum melakukan pemagaran dan pendudukan lahan, telah ada perjanjian antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Dalam kesepakatan tersebut, menurut Wafi, pihak perusahaan meminta waktu selama dua bulan. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, warga mengaku tidak memperoleh kabar lebih lanjut dari pihak perusahaan.

BACA JUGA:Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Tanjungpandan Pasang Jammer

“Pihak perusahaan sebelumnya meminta tenggat waktu selama dua bulan. Namun, dalam waktu tersebut tidak ada kabar sama sekali,” kata Wafi.

Karena tidak ada perkembangan sebagaimana yang diharapkan, warga kemudian mengambil langkah dengan memagar jalan yang berada di tengah perkebunan sawit dan menduduki lahan tersebut.

Wafi menegaskan, warga untuk sementara tidak memperbolehkan adanya aktivitas pemanenan di lahan yang disengketakan, baik yang dilakukan pihak perusahaan maupun warga.

“Tidak diperbolehkan adanya aktivitas pemanenan, baik dari pihak warga maupun perusahaan, selama belum ada status hukum yang jelas atas hutan ramuan tersebut,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: