Tugas Komite Sekolah di Kabupaten Lahat

Senin 05-12-2022,14:41 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

        1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat, dan/atau

        2. Anggota / pengurus organsisasi/kelompok masyarakat peduli Pendidikan, tidak termasuk anggota /pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.

     c. Pakar Pendidikan paling banyak 30 persen antara lain : pensiunan tenaga pendidik, dan/atau orang yang memiliki pengalaman dibidang Pendidikan.

     d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100 persen yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

(2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang, dan paling banyak 15 orang.

  • Keanggotaan Komite Sekolah
  • Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 8 adalah :
  • Mengundurkan diri,
  • Meninggal dunia,
  • Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap,
  • Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kategori :