LAHAT, LAHATPOS.CO - Dalam acara sosialisasi tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bagi Kepala SMP di Aula Kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat, Senin 5 Desember 2022. Narasumber yang juga Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat Dra Hj Hasmareni menjelaskan tentang Komite Sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, menyatakan bahwa Komite Sekolah diartikan sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan komunitas sekolah yang peduli terhadap Pendidikan.
Dasar Hukum Komite Sekolah
Kepmendiknas No. 044/U/2002 terbit tanggal 2 April 2002 yang isinya ada 3 pasal, yakni :
Pasal 1 tentang pembentukan Komite Sekolah
Pasal 2 tentang pembentukan Dewan Pendidikan
Pasal 3 tentang tidak berlakunya BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan).
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56 Ayat 3 berbunyi Komite Sekolah / Madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan Pendidikan pada tingkat satuan Pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Tugas Komite Sekolah
Tugas utama Komite Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 adalah :
Menyusun AD dan ART Komite Sekolah
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu.
Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan Pendidikan yang diajukan masyarakat.