JAKARTA, LAHATPOS.CO – Sebanyak 5 Partai Politik oleh KPU dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
5 parpol itu terdiri dari Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
KPU menilai lima parpol ini tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kabar tidak lolosnya 5 parpol ini terdengar sampai kepada pengurusnya ditingkat kabupaten.
BACA JUGA:Festival Dangdut Daihatsu Tahun 2022 Berjalan Sukses dan Lancar, Ini Nama nama Pemenangnya
Salah satunya Rional Ketua Partai Rebubliku Indonesia Kabupaten Lahat.
Ia mengatakan sangat menanti hasil keputusan KPU terhadap partai yang ia pimpin. Ia berharap partainya lolos. Namun ternyata hasil keputusan KPU menyatakan partainya tidak lolos.
“Rasa kecewa itu pasti ada ya, karena kami pengurus di daerah sudah mempersiapkan untuk menghadapi Pemilu 2024,” ujarnya, Minggu 20 November 2022.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan, sebanyak lima partai tidak lolos syarat administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPRD 2024.
BACA JUGA:Bocah F Ditemukan Dalam Kondisi Mengapung di Pinggir Sungai Lematang
Adapun lima partai yang tak memenuhi syarat administrasi peserta Pemilu 2024 yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
"Iya benar," ujar Komisioner KPU Idham Kholik kepada wartawan, Sabtu 19 November 2022.
"Pengumuman ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," sambungnya.
Sebelumnya, lima partai tersebut sempat mengajukan gugatan ke Bawaslu lantaran tak lolos administrasi.
BACA JUGA:Breaking News, 1 Bocah Tenggelam di Sungai Lematang Ditemukan