LAHATPOS.CO, Merapi Timur - Sebanyak 5 angkutan batubara nekat melintas di siang hari. Angkutan batubara itu diamankan warga saat melintas di Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Warga menilai angkutan batubara melintas pada siang hari melanggar Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018, dan melanggar dispensasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.
"Jelas, melanggar aturan pemerintah tentang jalan angkutan yang boleh melintas di jalan tipe A adalah berat maksimal hanya 10 ton dan sudah 3 aturan yang dilanggar," ujar Ichie, Ketua Umum Forum Masyarakat Merapi Area Bersatu kepada lahatpos.co Sabtu 12 November 2022.
Ichie sangat menyesalkan dengan perusahaan yang masih nakal dan nekat.
BACA JUGA:Kompolnas Sikapi Kasus Sulastri Irwan, Anak Petani Calon Polwan Peringkat 3 Digugurkan Panitia
"Memangnya jalan negara ini punya siapa, bukan punya perusahaan, melainkan punya negara," ucap Ichie.
Terpisah, Penasehat Hukum Forum Merapi Area Bersatu meminta kepada pihak kepolisian Polres Lahat untuk menangkap dan memproses angkutan yang tidak mau mentaati undang undang.
"Tangkap dan proses, adapun dengan angkutan yang sudah tertangkap oleh masyarakat atas nama forum untuk segera diserahkan kepada Polres Lahat," pungkasnya. (*)