LAHAT- Lahat Pos.co Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun apa jadinya jika seorang pemimpin kepala desa malah melakukan pelanggaran sebagai kepala desa.
Senin (03/2022) Diadakan rapat secara tertutup diruang Sekda mengenai pembahasan pemberhentian sementara kepala desa Tanjung kurung Ilir. Rapat ini dihadiri oleh Sekda Lahat Chandra, SH. MM. Asisten 1, Inspektur, Kabag Hukum, Camat Tanjung Tebat.
Kepala desa Tanjung kurung Ilir yang berinisial YI ini di duga telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kades dan melakukan penyimpangan anggaran dana desa.
Sutrisno perangkat desa yang ikut pada rapat ini mengatakan "kades ini terlalu banyak keluar desa, entah melakukan kegiatan atau jalan-jalan, sehingga para warga susah untuk bertemu dan berurusan meminta tanda tangan kades." Ucapnya
"Semoga masalah ini cepat selesai, cepat di pecat kadesnya biar segala urusan warga itu lebih mudah" tambahnya.
Chandra, SH. MM melalui Asisten 1 mengatakan, "rapat ini akan menghasilkan sesuatu yang mungkin akan menjadi harapan dan hal terbaik bagi semua. Agar tidak ada yang dirugikan lagi, kita semua akan mengambil keputusan yang terbaik." Jelasnya.