Karena tiap tahun besaran jumlah dana desa tidak pernah sama.
BACA JUGA:Gudang JNE Terbakar, Pesanan Shopee dan TikTok Habis
Di samping itu, dalam peraturan Perbub juga sudah tercantum tentang rincian penggunaan dana desa, sehingga perlu adanya monitoring evaluasi.
Agar tidak terjadi penyimpangan dan kesalahan dalam penggunaan dana desa.
Selain itu, dalam merealisasikan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan.
Meski sudah direalisasikan oleh desa desa, ternyata masih banyak yang belum berhasil, sehingga harus disesuaikan juga dengan kondisi dan potensi desanya masing masing.
BACA JUGA:Ibu ibu Kota Pagar Alam Siapkan Lemang dan Dodol untuk Sandiaga Uno
“Diharapkan juga nantinya ketahanan pangan ini bisa jadi contoh untuk desa desa lain,” harapnya.
Dari hasil monev di Karang Endah, kita sudah lihat perkembangannya.
Kita berharap jangan hanya sampai di sini saja.
Jangan berpuas diri, karena harapannya kedepan program ketahanan pangan ini bisa menjadi program yang berkelanjutan dan bisa memberdayakan masyarakat. (*)