Apabila merunut pada Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Dan, apabila tindak pidana itu dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap mala tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha itu dan pengurusnya.
Begitu juga dengan pidana denda yang diberikan dengan ketentuan paling tinggi yang kemudian ditambah sepertiganya.
Selain itu, di wilayah IUP perusahaan ini, pansus DPRD Lahat juga menemukan fakta bahwa tidak ada Kolam Pengendapan Lumpur (KPL) pada areal disposal di lokasi tambang.
Sehingga membuat aliran hujan langsung masuk ke sungai yang mengalir di sekitar areal tambang.
Selain itu, debu yang dihasilkan dalam aktivitas pengangkutan batubara dari tambang menuju stockpile juga kerap dikeluhkan warga.
Mendapati hal ini, perwakilan PT MIP, Anang Wahyu Nugrohi merespon permasalahan yang menjadi temuan DPRD Lahat itu.
Dia menjelaskan kalau pihaknya telah menyediakan water tank yang menyirami seluruh jalan yang dilalui dump truk. Sehingga mengurangi potensi debu yang berterbangan.
“Begitu juga untuk pencucian ban pada dump truk yang mengangkut batubara,” ungkapnya.
Anang juga mengaku perusahaan telah membangun KPL sesuai dengan kebutuhan yang ada.
“Berbagai infrastruktur pengelolaan limbah ini telah kami bangun sesuai dengan kebutuhan operasional kami,” tuturnya.
Satria Mayangkara Sejahtera Lahat diketahui memiliki wilayah IUP seluas 159 Ha di kawasan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Berdasarkan data pemetaan, perusahaan ini diketahui telah melakukan aktivitas penambangan di luar IUP.
Menurut anggota DPRD Lahat Fitrizal, PT SMS mengklaim telah memiliki izin dari Dinas ESDM Provinsi.
Akan tetapi, justru menurutnya hal ini merupakan pelanggaran dan upaya pembenaran karena sepengetahuan Fitrizal perizinan harus dilakukan ke Kementerian ESDM.