Tim Pansus DPRD Lahat Temukan Dugaan Pelanggaran Perusahaan Tambang Batu Bara

Kamis 25-08-2022,12:52 WIB
Editor : Dian

Sorotan mengenai perubahan alur sungai larangan yang secara sengaja dilakukan oleh PT DAS ini juga disampaikan oleh Nopran Marjani, Anggota DPRD dari Partai Gerindra. 

BACA JUGA:AWDI Lahat Segera Dapatkan SK Definitif, Siap Sukseskan Porprov Sumsel ke XIV Tahun 2023

BACA JUGA:Desa Payo Mulai Salurkan Bantuan Program Ketahanan Pangan

Dia mengatakan, pemindahan alur sungai yang dilakukan perusahaan ini sudah mendapat teguran dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS). 

Rekomendasinya yakni mengembalikan alur seperti semula. 

Namun hal tersebut tidak pernah dijalankan.

Menurutnya, hal ini menjadi bukti kalau pengawasan maupun tindakan tegas dari Inspektur Tambang masih sangat lemah.

BACA JUGA:Lima Desa Serentak Bagikan BLT-DD di Kecamatan Merapi Barat

BACA JUGA:Tahun ke-4 Jadi Bupati Empat Lawang, Pondok Pesantren Banyak Dibangun

“Rekomendasi ini apakah sudah dijalankan? Kalau belum kami minta ini segera diselesaikan. Jika memang ada pelanggaran, harusnya dihentikan dulu operasionalnya. Ketika diperbaiki, baru bisa berjalan lagi. Terlebih yang berkaitan dengan lingkungan,” terangnya.

Sebab, jika masih beroperasi, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut akan semakin parah.

“Misal dari PT DAS, itu ada pemindahan alur sungai. Seharusnya itu dikembalikan dulu seperti semula sesuai rekomendasi. Karena akan menimbulkan dampak di sekitar wilayah sungai. Mulai dari banjir hingga permasalahan lingkungan lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sidak ini, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT DAS, Tri Hapsoro mengakui jika perusahaan telah melakukan pemindahan alur sungai dengan cara membuat gorong-gorong serta tembok penahan. 

BACA JUGA:Tahun ke-4 Jadi Bupati Empat Lawang, Pondok Pesantren Banyak Dibangun

BACA JUGA:Hadiri Penyaluran BLT-DD di Gunung Agung, Ini Pesan Camat Merapi Barat

Namun, rupanya tindakan yang diambil telah menyalahi aturan.

Kategori :