LAHATPOS.CO, Banyuasin – Bupati Banyuasin H Askolani Jasi SH MM merespon, laporan inisial NY, seorang wanita asal Jakarta ke Polda Sumsel. Wanita ini melaporkannya, atas dugaan menelantarkan istri dan anak.
Askolani menjelaskan, membenarkan, antara dirinya dan NY telah menikah secara siri pada Desember 2014.
Pernikahan siri Askolani dan NY sudah diketahui istri pertamanya, almarhum Hj Heryati.
Sehingga jadwal pertemuan diatur. Empat hari bersama almarhum Hj Heryati, dan dua hari bersama NY.
Sayangnya, dua bulan setelah pernikahan Askolani dan NY, ternyata NY selingkuh.
BACA JUGA:Babinsa Koramil 405-02 Merapi dan PPI Gelar Latihan Bersama 41 Peserta Paskibraka
“Saya punya foto dan video perselingkuhannya,” ujar Askolani.
Akibat persilingkuhan NY inilah, membuat hubungan rumah tangga keduanya kandas.
Pada bulan Februari 2015, Askolani dan NY sepakat bercerai.
BACA JUGA:Tidak Diberi Nafkah, Perempuan Diduga Istri Bupati Melapor ke Polda Sumsel
“Bukti perceraian ada. Berupa surat pernyataan perceraian yang dibuat oleh NY. Sedangkan saya tinggal tanda tangan,” terang Askolani.
Diakui Askolani, setelah perceraian itu, dirinya masih memberikan nafkah kepada NY dan anak.
Namun, pada tahun 2017, saat Pilkada Banyuasin, nafkah yang diberikannya kepada NY distop. NY diduga mencoreng namanya, dengan menerbitkan surat pernikahan tanpa diketahui dirinya.
“Aku tidak pernah membuat buku nikah itu. Aku sempat komplain dengan Kemenag Palembang untuk membatalkan buku nikah itu. Namun kata orang Kemenag, atau KUA Kertapati, tidak bisa membatalkan langsung buku nikah itu,” terangnya.
BACA JUGA:Sambut 1 Muharram, DPD BKPRMI Lahat Gelar Lomba Mewarnai dan Menggambar