Buku Nikah Askolani dan Nova Yunita Batal, Ini Penjelasan Kepala KUA Kertapati

Buku Nikah Askolani dan Nova Yunita Batal, Ini Penjelasan Kepala KUA Kertapati

Kantor Urusan Agama (KUA) Kertapati Kota Palembang.--

LAHATPOS.CO - Kepala KUA Kecamatan Kertapati Palembang, M Riva'in menceritakan awal mula adanya penerbitan akta nikah, antara Bupati Kabupaten Banyuasin Askolani Jasi dengan seorang wanita Nova Yunita yang berujung laporan ke Polda Sumsel.

"Untuk penerbitan akta nikah antara Askolani dengan Nova Yunita telah tertib adminstrasi, maka dari itu KUA Kertapati saat itu keluarkan akta nikah," kata Riva'in diwawancari di ruang kerjanya, Selasa (2/8).

Seiring berjalannya waktu, lanjut Riva'in muncul adanya gugatan dari pihak Askolani di PTUN Palembang yang meminta agar akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati dicabut atau dibatalkan.

Masih kata Riva'in, adapun yang menjadi keberatan dari Askolani untuk mengajukan permohonan pembatalan buku nikah itu karena dibuat tanpa persetujuan dirinya.

BACA JUGA:Dua Petugas Kesetrum Listrik PLN

"Setelah putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Askolani, KUA Kertapati pun melaksanakan putusan dengan membatalkan akta nikah antara keduanya," ungkapnya yang mengaku saat pembuatan buku nikah tersebut dirinya belum menjabat sebagai Kepala KUA Kertapati.

Lebih lanjut dikatakannya, bukti yang baru-baru dimunculkan oleh Nova Yunita sebagai dasar laporan ke Polda Sumsel menurutnya akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena adanya putusan yang membatalkan akta nikah itu.

Disinggung, terkait pernikahan sirih yang dilakukan oleh keduanya Riva'in mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti, karena kabar menikah sirih itu terjadi setelah kasus ini mencuat.

Untuk diketahui, Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial Nova Yunita (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7).

BACA JUGA:Mesin ATM Bank Sumsel Babel Empat Lawang Dibobol Maling

Nova Yunita melaporkan Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan belakangan ini menurut Nova Yunita, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.

Menurut Nova Yunita, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, Nova Yunita dan Akolani sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.

Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan oleh seseorang wanita berinisial NY ke Polda Sumsel dugaan kasus menikah lagi tanpa izin.

BACA JUGA:Hari ini Jemaah Haji Lahat Tinggalkan Makkah menuju Madinah, Semua Jemaah Thawaf Wada'

NY mengklaim dirinya sebagai istri sah dari Bupati Banyuasin Askolani, dengan bukti akta nikah dengan nomor 736/22/XII/2014, yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertapati Palembang.

Saat SUMEKS.CO (grup media ini), mencoba menggali informasi terkait hal itu kepada pihak KUA Kecamatan Kertapati, Senin (1/8) Kepala KUA Kecamatan Kertapati mendadak sakit.

Salah seorang pegawai KUA yang tidak ingin disebut namanya mengaku, Kepala KUA Kecamatan Kertapati M Riva'in pada hari ini izin tidak masuk kerja dikarenakan sakit.

"Pak Kepala KUA tadi pagi masuk, namun sekira pukul 11-an, beliau izin katanya sakit," kata salah seorang pegawai KUA Kecamatan Kertapati Palembang kepada SUMEKS.CO.

BACA JUGA:Pengecekan Ranmor R2 Bhabinkamtibmas Polres Lahat

Sementara itu, dari pantauan kantor KUA Kecamatan Kertapati nampak sepi dari aktivitas, hanya ada beberapa pegawai atau staf kantor KUA yang lokasinya terletak persis dibelakang kantor Kecamatan Kertapati Jl Sriwijaya Raya Km 14 Kelurahan Kartajaya.

Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala KUA Kertapati M Riva'in Tidak menjawab serta melalui pesan singkat juga tidak membalas.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7).

Dalam laporannya, NY melaporkan sang Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.

BACA JUGA:TNI AL Selamatkan Ikan Paus Terdampar

Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.

Didampingi tim kuasa hukumnya usai melapor di SPKT Polda Sumsel, NY yang kini tinggal di Apartemen Sudirman Park, Jl KH Mas Mansyur Kav.35 Tanah Abang, Jakarta Pusat ini, menjelaskan awal dirinya mengetahui rencana pernikahan suaminya itu berdasarkan informasi dari salah seorang kerabatnya.

“Terlapor (suami NY) kembali menikah tanpa mengantongi izin dari terlapor selaku istri sah pada Juni 2019 lalu,” kata tim hukum NY, Ana Ariyanto SH.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Ajak Jajarannya Jadi Teladan Masyarakat

Bupati Banyuasin H Askolani Jasi SH MH seperti dilansir sumselupdate mengakui pernikahannya dengan Wanita yang melaporkannya ke Polda Sumsel.

Pernikahan tersebut dilakukan secara sirih pada 2014 lalu. Namun entah mengapa, permikahan tersebut dicatatkan ke KUA Kertapati. Sebagai suami sirih, dirinya berjanji kepada sang istri sirih, dua hari bersama pelapor dan empat hari bersama istri pertama yang meninggal beberapa tahun lalu.

Nafkah lahir juga diberikannya kepada pelapor. Namun dalam perjalanannya, istri sirihnya itu selingkuh. "Karena selingkuh, nafkah saya setop," kata Askolani. (sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: