LAHATPOS.CO, Muara Enim - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Drs Emran Thabrani MSi, mengingatkan jajaran bawahannya agar memahami pedoman pengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos). Hal ini demi menghindari pelaksanaan hibah dan bansos tak sesuai aturan yang berujung pelanggaran hukum. “Kepada ASN agar pedoman pengelolaan hibah dan Bantuan sosial (Bansos) harus dikuasai dan dimengerti, dan bukan untuk dihapal,” kata Emran saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan yang mengangkat tema Pedoman Pengelolaan Hibah Dan Bansos Kabupaten Muara Enim Tahun 2021 di Ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kamis (23/12). Menurutnya, semua aturan perundang - undangan yang bisa membuat sumir bisa cepat dikuasai dan dimengerti melalui sosialisasi ini, apakah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan atau tidak dilapangan nanti tidak sampai membuat kesalahan dimata hukum. Ia mengatakan Kabupaten Muara Enim memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos. Perbup ini membantu dalam memahami dan persepsi dana hibah dan bansos sesuai aturan yang berlaku. “Sebab, bansos dan hibah ini tanpa ada aturan yang jelas pasti akan ada permasalahan nantinya. Bila perlu di masing - masing kantor Perangkat Daerah dibuat rincian bansos dan hibah,”tuturnya. Lanjutnya, Perangkat Daerah harus mematuhi aturan hukum hibah dan bansos. Mulai dari pengadministrasian hingga pencairan harus benar dan penerima hibah dan bansos pun harus tepat sasaran agar tidak tersandung masalah hukum. “Dengan harapan nantinya tercipta tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel,” ujar Pj Sekda. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Ratna Puri Prapawati SH MHum, mengatakan sosialisasi selama satu satu hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman aparatur terkait pengelolaan sesuai ketentuan. Sedangkan jumlah peserta sosialisasi sebanyak 35 orang dari aparatur Pemkab Muara Enim, serta menghadirkan dua nara sumber yaitu Drs Syahrullah SH MSi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Dr Kartika Rachma Sari SE MSi Ak, Dosen Poltek Universitas Sriwijaya. Sementara Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel Drs Syahrullah SH MSi, mengatakan bahwa pelaksanaan bansos dan hibah harus berjalan baik dan tidak ada permasalahan hukum serta betul - betul memiliki nilai manfaat baik bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat.(ozi)
ASN Wajib Paham Pedoman Hibah dan Bansos
Kamis 23-12-2021,17:49 WIB
Reporter : lapos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,19:51 WIB
Lapas Tanjungpandan Bekali WBP Keterampilan Mengolah Kedelai Menjadi Tahu dan Tempe
Selasa 22-09-2026,17:57 WIB
Dandim 0405/Lahat Buka Bazar Murah Serentak Sambut HUT ke-81 TNI
Selasa 22-09-2026,19:54 WIB
Pria Meninggal Usai Luka Tusuk di Jalan Mayor Ruslan Lahat, Polisi Selidiki Kasus
Selasa 22-09-2026,18:03 WIB
Menanti Revisi Undang-Undang Pemilu 2029
Rabu 23-09-2026,08:34 WIB
SMK Negeri 1 Jarai Peduli Megalitik, Siswa Belajar Sejarah Langsung di Situs Baturang
Terkini
Rabu 23-09-2026,08:34 WIB
SMK Negeri 1 Jarai Peduli Megalitik, Siswa Belajar Sejarah Langsung di Situs Baturang
Selasa 22-09-2026,19:54 WIB
Pria Meninggal Usai Luka Tusuk di Jalan Mayor Ruslan Lahat, Polisi Selidiki Kasus
Selasa 22-09-2026,19:51 WIB
Lapas Tanjungpandan Bekali WBP Keterampilan Mengolah Kedelai Menjadi Tahu dan Tempe
Selasa 22-09-2026,18:03 WIB