KPK Bantah Geledah Mobil Dinas Plt. Gubernur Riau, tapi Benarkan Geledah Kantor Gubernur
KPK Bantah Geledah Mobil Dinas Plt. Gubernur Riau, tapi Benarkan Geledah Kantor Gubernur.--
KPK Bantah Geledah Mobil Dinas Plt. Gubernur Riau, tapi Benarkan Geledah Kantor Gubernur
JAKARTA, LAHATPOS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya penggeledahan pada mobil dinas yang digunakan Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto pada Senin, 10 November 2025 lalu.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari penyidikkan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan itu terjadi di kantor Gubernur Riau.
Sebelumnya, beredar disejumlah media massa soal mobil Plt. Gubernur Riau yang digeledah KPK dalam kasus ini.
"Tidak ada secara spesifik penggeledahan terhadap kendaraan dimaksud," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 11 November 2025.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan hanya berfokus di kantor Gubernur.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pemeriksaan Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol untuk mendalami kasus ini.
"Penggeledahan kali ini berfokus di kantor gubernur, serta permintaan keterangan yang diperlukan penyidik terhadap Sekda dan Kabag Protokol," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Gubernur Riau. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 10 November 2025 penyidik menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen anggaran.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
