disway award

Kejagung Hitung Ulang Harta Rampasan Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Hitung Ulang Harta Rampasan Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Hitung Ulang Harta Rampasan Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.--

Kejagung Hitung Ulang Harta Rampasan Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi

JAKARTA, LAHATPOS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa seluruh aset milik terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, yang telah disita kini dirampas untuk negara. Termasuk di dalamnya aset milik sang istri, Sandra Dewi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan langkah tersebut diambil karena perkara Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap.

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum/inkrcaht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa 4 November 2025.

Anang menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan seluruh aset yang disita kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan penilaian sebelum dilelang secara terbuka.

"Akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," urainya.

Usai proses lelang selesai, Anang menyebut bahwa pihaknya akan menghitung ulang jumlah uang pengganti yang belum terbayar untuk kemudian dibebankan kepada Harvey Moeis.

"Kita akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang. Nanti kekurangannya, jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana," tukasnya.

Sekadar informasi, Harvey Moeis merupakan tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. (2015-2022) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun hingga Rp 300 triliun. 

Dia bersama beberapa orang lain terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi dan divonis 20 tahun penjara setelah upaya kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Sandra Dewi cabut gugatan

Selebritas Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, memutuskan mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya yang terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022, yang menjerat sang suami.

Pencabutan gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025.

"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: