puasa mui lahat

Komisi lV DPRD Lahat RDP dengan BPKAD, Disdikbud dan BKPSDM

Komisi lV DPRD Lahat RDP dengan BPKAD, Disdikbud dan BKPSDM

RAPAT : Komisi lV DPRD Lahat melakukan Rapat dengar pendapat terkait Guru PPPK, Rabu (3/8/2022), Foto : Istimewa--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Kisruh yang terjadi di kalangan Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mempertanyakan gaji Juni dan 13 yang belum diterima oleh mereka.

"Untuk persoalan itu, gaji Juni sudah dibayarkan pada Juli 2022, jadi kesannya bekerja dulu baru dibayarkan hak mereka, tentunya tidak ada yang dirugikan sama sekali," jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lahat, M Ghufran D SE MM, saat ditemui usai rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi lV DPRD, Rabu (3/8/2022).

Ghufran menambahkan, pihaknya tetap mengakomodir keinginan para guru PPPK ini, yang menanyakan gaji Juni, gaji ke 13 dan kontrak yang berdurasi satu tahun.

"Kami tetap akan mengakomodir setiap keinginan guru PPPK, namun, menyangkut keuangan sekecil apapun tentu akan mengeluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Indonesia," tegasnya.

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Malaysia

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lahat, Drs H Suhirdin MM melalui Sekretaris, Drs Mujahidin menuturkan, mengenai guru PPPK, pihaknya terus melakukan pemantauan secara langsung terhadap kinerja mereka, apakah mereka menjalankan tugas atau sebaliknya.

"Kami sekedar mengawasi kinerja, sedangkan menyangkut kontrak kerja, wewenang dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan keuangan rana BPKAD," ucapnya

Hanya saja, sambung dia, masukan atau usulan dari Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, akan diakomodir dan dimasukkan ke dalam anggaran 2023.

"Tentu kami akan melakukan orientasi bagi guru PPPK, sehingga mereka akan lebih baik dan memahami secara menyeluruh," tutup Mujahidin.

BACA JUGA:Tri Mardiansyah Tewas Gantung Diri

Terpisah, Pimpinan Rapat Komisi lV DPRD Lahat, Lion Faisal SE MM didampingi Litran Effendi Gumay SE mengemukakan, bahwasanya keinginan dari rekan-rekan Guru PPPK ini ada kejelasan terkait honor mereka yang belum dibayarkan, termasuk juga gaji ke 13 maupun kontrak kerja.

"Setelah mendengarkan penjelasan ini, semuanya menemui titik terang dan dapat disimpulkan gaji Juni telah dibayarkan pada awal Juli, pun mengenai problem yang lain," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: