Pencuri Masuk Lewat Jendela Rumah di Muara Enim
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
