disway award

Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Oknum Warga Tanjung Aur, Terduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Oknum Warga Tanjung Aur, Terduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Oknum Warga Tanjung Aur, Terduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu.-foto: lahatpos.co-

Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Oknum Warga Tanjung Aur, Terduga Edarkan Narkotika Jenis Sabtu

Lahatpos.co - Satres Narkoba Polres Lahat ringkus oknum warga Tanjung Aur, terduga edarkan narkotika jenis sabtu.

Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba BRIPKA JUPRIADI beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, berdasarkan Laporan Polisi LP/A-65/VIII/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 14 Agustus 2025. 

Peristiwa ini terjadi pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar jam 17.50 Wib, perihal pengungkapan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika jenis sabu.

Tersangka diketahui inisial Junedi, 50 tahun, tertangkap di rumahnya di Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat. 

Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti terdiri dari satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram.

Satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.

Satu bal bungkus plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp10,000 dengan pecahan dua lembar uang Rp5.000.

Satu potong celana pendek warna abu-abu.

Dari barang bukti ini, Polisi menerapkan status sabagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH MH menjelaskan kronologis kejadian perkara ini.

Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 16:00 WIB, Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika tepatnya di rumah di Desa Tanjung Aur.

Setelah dilakukan penyelidikan dan sasaran tempat orang diketahui selanjutnya anggota Sat Resnarkoba mendatangi tempat yang dilaporkan masyarakat tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait