Pelaku Usaha di Kabupaten Lahat Baca ini, Ada Larangan Menyediakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Pelaku Usaha di Kabupaten Lahat Baca ini, Ada Larangan Menyediakan Kantong Plastik Sekali Pakai.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co, Lahat - Pelaku usaha di Kabupaten Lahat baca ini, ada larangan menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat menyampaikan, mulai per 1 Juli 2025, ada larangan menyediakan kantong plastik sekali pakai bagi pelaku usaha dan atau kegiatan di Kabupaten Lahat.
Larangan ini berdasarkan surat edaran Bupati Lahat nomor: 1438/600.4.1/S.E/LH/2025 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik Sekali Pakai kepada Pelaku Usaha dan atau Kegiatan di Kabupaten Lahat.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat M Dodi A Nasoha ST MSi diwakili Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Indra Buana SH MH mengungkapkan, dalam surat edaran itu terdapat 3 point yang disampaikan.
BACA JUGA:Kembali Bersinar di Panggung Internasional, BRI Borong 15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025
Yakni, pertama, pelaku usaha dan atau kegiatan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025.
Kedua, pelaku usaha dan atau kegiatan agar mensosialisasikan dan mengedukasi kepada setiap konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.
Ketiga, pelaku usaha dan atau kegiatan menyediakan kantong belanja rumah ramah lingkungan dan dapat dipakai ulang (reusable bag).
Isi surat edaran ini dalam rangka menerapkan Perda Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Bupati Lahat Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Lahat dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Indra Buana mengajak mari kepada pelaku usaha dan atau kegiatan di Kabupaten Lahat dapat menaati edaran dari Bupati Lahat, agar Kabupaten Lahat menjadi kabupaten ramah lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: