Bupati Bursah Zarnubi Lantik 2.126 PPPK Lahat Layani Masyarakat dengan Baik Wujudkan Menata Kota Membangun Des

Foto bersama, Bupati Bursah Zarnubi Lantik 2.126 PPPK Lahat Layani Masyarakat dengan Baik Wujudkan Menata Kota Membangun Desa.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co, Lahat - Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi melantik dan pengucapan sumpah janji jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Lahat, yang diselenggarakan di Lapangan Ex MTQ, pada Senin (30/6/2025).
Pelantikan PPPK Kabupaten Lahat juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Widia Ningsih SH MH, Unsur Forkopimda, Kepala Kantor Regional BKN Palembang, kepala OPD, camat dan tamu undangan lainnya.
Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Lahat mengucapkan selamat dan semoga memberikan pengabdian dan karya terbaik sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Di samping kebahagiaan saudara yang dapatkan, kami menyaksikan banyak orang tua, saudara, sanak family hadir untuk turut serta merasakan bangga atas dilantiknya saudara sebagai PPPK," ujarnya.
Dikatakannya, sebanyak 2.126 orang yang mengikuti pelantikan pengambilan sumpah janji jabatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dengan terbagi dari Tenaga Fungsional Guru 228 orang, Tenaga Fungsional Tenaga Kesehatan 335, dan Tenaga Teknis 1.563 orang.
Sebagai Pemerintah Kabupaten Lahat, beberapa hal yang sangat penting bagi yang baru dilantik sebagai P3K, maka terhitung hari ini terikat dengan segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman bertindak dan berprilaku sebagai aparatur sipil negara.
Masa perjanjian kerja adalah 5 tahun, perjanjian kerja tersebut ada evaluasi kinerja dan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban perjanjian kerja yang telah ditanda tangani, tidak terpenuhnya target kinerja dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan sisa masa perjanjian kerja tersebut.
"Kesempatan saudara-saudari sekalian adalah untuk mengisi jabatan yang kosong sehingga PPPK tidak bisa mengajukan pindah, apabila masih tetap mengajukan surat pindah maka dianggap mengundurkan diri dan berhenti dari jabatan PPPK," jelas Bursah.
Bahwa sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat diberikan pemutusan hubungan perjanjian kerja atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Kepala Desa dan Perangkat Desa Lulus PPPK Wajib Pilih Salah Satunya
Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang lulus PPPK wajib memilih salah satunya. Pilih tetap menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa, atau pilih menjadi PPPK.
Bursah mengingatkan ada sanksi bagi jika tetap menjalankan kedua keduanya.
Bursah tegaskan kepada seluruh PPPK yang dilantik bahwa jalankan kewajiban melalui disiplin waktu kerja sampai dengan kewajiban untuk hadir.
Tenaga Pendidikan
Khusus tenaga guru, laksanakan proses kegiatan belajar mengajar dan pelaksanaan tugas dengan baik. Jangan sampai ada praktik upahan mengajar kepada guru tenaga kerja sukarela atau guru honorer, sementara di waktu yang sama melakukan kegiatan lain.
Tenaga Kesehatan
Kemudian, tenaga kerja kesehatan, memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat yang paling prima, jangan sampai ada keluhan dari masyarakat karena layanan kesehatan kita yang buruk dan berbelit-belit seperti selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: