Miris, Warga Kabupaten Lahat Bekerja Selama 3 Tahun di PT PPA di Berhentikan Sepihak Tanpa Mendapatkan Pesango

Warga Desa Muara Maung di berhentikan secara sepihak tanpa pesangon --
Lahatpos.co, Lahat - Miris melihat warga Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat bernama M.Arvai yang sudah bekerja selama 3 tahun di PT Putra Perkasa Abadi (PT PPA).
Saat ditemui di kediamannya Sabtu (10/5/2025) Dia menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan surat dari pihak perusahaan PT.PPA (Putra Perkasa Abadi) diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa ada uang pesangon hanya mendapatkan Rp 6,4 Juta, ( sebagai uang Koperasi dan Uang Lembur ) selama 3 tahun dan setiap enam bulan sekali kontrak di perpanjang jadi sudah lima kali perpanjangan kontrak oleh pihak perusahaan tambang batubara PT PPA.
Arvai juga mengaku bahwa penyebab diberhentikan dari PT PPA hanya gara-gara sakit dan langsung mendapatkan surat dari pihak perusahaan oleh bapak Abdur Rasyid dengan jabatan Section Head HCGA" katanya.
Arvai bekerja selama 3 tahun membawa alat berat operator PC 200 dengan mendapatkan upah waktu ia bekerja sebagai operator alat berat sekitar Rp 10 juta perbulan dipotong uang koperasi Rp 100 ribu, namun ia menerima dengan kenyataan tanpa ada salah, tahu tahu saya di PHK tanpa adanya uang pesangon dengan masa kerja 3 tahun di perusahaan tambang batubara PT.PPA
Masih kata M.Arvai sambil melihatkan anaknya masih kecil butuh biaya hidup, "Ada sekitar 8 orang senasib sama saya di berhentikan oleh pihak perusahaan bekerja sebagai operator alat berat tanpa menerima uang pesangon dari perusahaan " ungkapnya.
Sementara itu Eko Management PT.PPA (Putra Perkasa Abadi) saat dihubungi wartawan melalui WA untuk minta klarifikasi namun belum bisa memberikan keterangan.
Berdasarkan aturan undang undang cipta Kerja nomor 11 tahun 2020,Jika seorang karyawan dengan masa kerja 3 tahun di perusahaan tambang batubara di-PHK tanpa menerima pesangon, sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan adalah berupa sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana, tergantung pada parahnya pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan tuntutan hukum dari karyawan yang dirugikan, menurut Ketenagakerjaan RI.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: