Heri Camat MB
Kades Tanjung Telang HUT Lahat

Ini Keterangan Resmi Polres Lahat Kejadian Pelaku Pencurian Masuk Rumah Ketahuan Warga Blok D Tanjung Payang

Ini Keterangan Resmi Polres Lahat Kejadian Pelaku Pencurian Masuk Rumah Ketahuan Warga Blok D Tanjung Payang

Ini Keterangan Resmi Polres Lahat Kejadian Pelaku Pencurian Masuk Rumah Ketahuan Warga Blok D Tanjung Payang.-foto: lahatpos.co-

LAHAT, lahatpos.co - Ini keterangan resmi Polres Lahat kejadian pelaku pencurian masuk rumah ketahuan warga Blok D Tanjung Payang.

Dalam rangka Operasi Sikat Musi I tahun 2025, Polsek Kota Lahat berhasil Ungkap Kasus Curat yang tergabung dalam Satgas Gakkum, berdasarkan Laporan Polisi No :LP/B-09/V/2025/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Mei 2025.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 sekitar jam 08.30 WIB di Rimbe Bedug Blok D Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat. Tepatnya di Rumah milik Pauzan (40).

Tersangka diketahui bernama Yudi Efrasetia (39), warga Tanjung Payang. 

Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti satu buah Linggis Besi dengan panjang 70 cm dan satu Balok Kayu dengan panjang 110 cm.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Lispono SH menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban yaitu melepaskan Trali yang terpasang diventilasi kamar mandi rumah korban dengan menggunakan linggis besi.

Pelaku menaiki ventilasi tersebut menggunakan 1 (satu) buah balok kayu. Pelaku berhasil masuk rumah korban.

Sialnya, saat pelaku sedang berada di dalam rumah milik korban, seorang warga melihat pelaku.

Seorang warga mengumpulkan warga lainnya guna menangkap pelaku, sehingga pelaku berhasil diamankan.  Kemudian warga menghubungi pihak terkait.

Atas kejadian tersebut, korban mengalani kerugian kurang lebih Rp10.000.000, dikarenakan kerusakan dinding dan lemari pakaian.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: