Tersandung Narkoba, Seorang Buruh Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

Tersandung Narkoba, Seorang Buruh Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat. -foto: lahatpos.co-
Tersandung Narkoba, Seorang Buruh Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, lahatpos.co - Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba, berdasarkan Laporan Polisi LP / A – 28 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 06 Mei 2025.
Waktu kejadian pada hari Selasa 6 Mei 2025 sekitar jam 21.30 Wib. Perihal ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu.
TKP kejadian ini di Gang Nurul Islam Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Polisi berhasil menangkap ANDRE PRATAMA Bin FAHRI (Alm), laki-laki, buruh, warga Jalan LetnanAlamsyah Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat.
Dari penangkapan terduga pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto:1.19 gr (satu koma satu sembilan gram).
Satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto:0,21gr (nol koma duasatu gram);
4 (empat) lembar plastik klip Transparan; 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi; 1 (satu) potong celana jeans pendek merk BERSHKA warna biru, dan 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A57 warna biru muda.
Dengan demikian status pelaku disebut pengedar narkotika jenis Sabu. Dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat melalui Kasubdit Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Lispono SH mengungkapka kronologis kejadian, bahwa pada Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekitar jam 21.30 Wib di pinggir jalan Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, tepatnya di depan Puskesmas Pagar Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tsb, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang An. ANDRE PRATAMA Bin FAHRI NU (Alm).
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tsb didapatkan barang bukti, saat tersangka dan barang bukti di amankan di Satresnarkoba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: