Salah Satu Contoh Pengelolaan Limbah Perusahan Batubara Yang Memenuhi Standar Kelayakan di Kabupaten Lahat

Salah Satu Contoh Pengelolaan Limbah Cair Perusahan Batubara --
Lahatpos.co, Merapi Barat - Banyaknya kasus limbah perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat yang masih belum memenuhi standar kelayakan dalam mengolah limbah sehingga sering menimbulkan konflik sosial dimasyarakat. Bahkan ada perusahaan yang harus berhenti beroperasi karena dampak sosial yang terjadi dimasyarakat sekitar perusahaan.
Saat media lahatpos.co mencoba mengunjungi salah satu contoh perusahaan batubara yang sudah memenuhi standar kelayakan dalam mengelola limbah, perusahaan tersebut menjelaskan prosedur tata cara pengelolaan limbah cair batubara.
Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Bara Alam Utama merupakan salah satu diantara perusahaan tambang batubara yang terletak di Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
"Rona awal lahan PT Bara Alam Utama
merupakan kebun campuran (rata-rata perkebunan karet) dan semak belukar, serta status kepemilikan lahan saat ini adalah lahan pribadi milik perusahaan yang dibuka/dimanfaatkan sesuai dengan izin dan peruntukannya." Kata Kepala Tehnik Tambang PT Bara Alam Utama Andri Wijaya Kesuma, Jumat 6 Maret 2025.
Menurutnya, Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan selalu dipatuhi oleh pihak PT Bara Alam Utama berdasarkan Dokumen RKL-RPL yang telah disetujui terutama pada pengelolaan limbah cair yang dihasilkan oleh kegiatan penambangan sebelum dikeluarkan ke badan air permukaan (sungai)"
Selain itu, PT Bara Alam Utama juga melakukan improvement improvement terkait lingkungan dengan menunjuk mitra / vendor professional di bidangnya, jadi ada pihak ketiga yang mengelola limbah PT BAU"
"Improvement yang dilakukan diantaranya Pengelolaan Limbah Cair yang dimana air yang dipompakan dilakukan pengelolaan dengan metode terbarukan sehingga terjadi pemisahan pada air dan sedimen lumpur pada kolam pengendap serta pemenuhan Key Performance Indicators nilai TSS maksimal ≤50 yang baru kemudian air tersebut dapat dialirkan ke badan sungai sesuai dengan standar Baku Mutu Lingkungan yang ditetapkan (nilai TSS Kolam Pengendap Lumpur maks. 300).
Tidak hanya itu, Tambah Bambang, pihak perusahaan juga melakukan monitoring selama 24 jam (nonstop) terhadap kualitas air pada outlet air keluaran. Selanjutnya, lumpur yang tersisa di kolam pengendap dilakukan pengelolaan lanjutan dengan metode yang cukup kompeherensif."
Pelaksanaan pengelolaan air dan lumpur tersebut sangat jarang ditemui dan dilakukan oleh setiap perusahaan pertambangan mengingat biaya yang dibutuhkan cukup mahal dan
pelaksanaan yang terus-menerus (continue) sehingga dapat dikatakan saat ini PT Bara Alam Utama menjadi satu-satunya perusahaan pertambangan di Provinsi Sumatera yang berani untuk melakukan improvement pengelolaan air dan lumpur dengan metode tersebut."
Andri juga menjelaskan, Salah satu badan air permukaan yang diberikan izin sebagai keluaran air setelah dilakukan pengelolaan yakni Sungai Kungkilan.
Namun Tidak hanya PT Bara Alam Utama yang diberikan izin untuk menjadikan Sungai Kungkilan sebagai outlet keluaran air melainkan perlu diketahui juga bahwa terdapat perusahaan tetangga (baik perusahaan tambang batubara maupun perkebunan) yang turut memberikan kontribusi terkait kondisi maupun kualitas air Sungai
Kungkilan.
Selanjutnya, untuk menunjukkan keseriusan pengelolaan lingkungan PT Bara Alam Utama juga telah melakukan improvement dalam pelaksanaan reklamasi / revegetasi pada lahan bukaan yang sudah dinyatakan final atau selesai.
Hal ini dilakukan agar ada jaminan bahwa proses penghijauan kembali (reklamasi) dapat dilakukan secara cepat, tepat dan efektif menggunakan teknologi tepat guna dalam pelaksanaannya.
PT Bara Alam Utama juga
melibatkan pekerja dari masyarakat area ring 1 sekitar tambang yang harapannya agar dapat menimba ilmu serta sama-sama dapat menjaga kelestarian lingkungan tambang.
Selain itu juga, dilakukan penghijauan serta percepatan tutupan lahan bertujuan agar dapat mengurangi terjadinya erosi dan sedimentasi pada sungai.
Keberhasilan penanaman / reklamasi ini dapat dilihat disepanjang jalan warga dan jalan peralihan menuju desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan.
Selain itu, PT Bara Alam Utama memiliki kebijakan perusahaan berisi tentang visi dan misi terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dilaksanakan meliputi 8 pilar yang terdiri dari
1. Pendidikan.
2. Kesehatan.
3. Pendapatan Riil.
4. Kemandirian Ekonomi.
5. Sosial Budaya.
6. Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7. Komunitas Kelembagaan.
8. Infrastruktur.
Hingga saat ini PT Bara Alam Utama terus mengedepankan pengelolaan lingkungan yang lebih baik serta telah menjadi tempat study banding oleh beberapa perusahaan terkait improvement lingkungan yang telah dilakukan serta pengembangan aksi sosial (CSR) untuk meningkatkan kesejahteraan yang berdampak positif bagi masyarakat sekitar" ungkapnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: