Press Conference, Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja
![Press Conference, Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja](https://lahatpos.disway.id/upload/09b40fb998607028b6beeecbdc262cda.jpg)
Press Conference, Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co - Bertempat di Loby Mako Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro. S. Sinaga SH.SIK.MH, yang didampungi Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin SH. Kasi Humas AKP Mastoni SE, kanit I Resnarkoba Ipda Yuliandri, dan Kanit II Ipda Rico SH, melaksanakan press conference, Kamis 13 Februari 2025.
Press conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/II/SPKT Res Lahat/tanggal 11 Februari 2025. Tempat kejadian perkara di pinggir Jalan Beringin Kekurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Tersangka atas nama Popi Pandri bin Junaidi, 32 tahun, alamat Desa Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, dan Dika Cahyadi bin Mulyadi, 27 tahun, alamat Desa Muara Pinang Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Dijelaskan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH.SIK.MH, bahwa adanya informasi dari masyarakat yang dicurigai, mengingat gerak gerik yang mencurigakan dengan membawa barang yang ada didalam karung.
Kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan personel untuk mengecek kelokasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Pada taggal 11 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB d ipinggir Jalan Beringin Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kota, awalnya personel Resnarkoba melihat kedua tersangka berada di pinggir jalan (TKP) dengan mengendarai satu unit Ranmor R2 BD 2231 GJ, motor honda Beat warna merah putih.
Diatas Ranmor tersebut terdapat satu (1) buah karung.
Sesaat personel Resnarkoba hendak mengamankan kedua (2) tersangka dan tersangka berusaha kabur kedalam gorong-gorong arah Yayasan Ponpes Al-Fattah.
Tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua (2) tersangka selanjutnya personel melakukan pemeriksaan terhadap satu (1) karung yang berada di atas motor milik tersangka.
Ditemukanya tujuh (7) paket besar daun kering terbungkus kertas koran berupa Narkotika golongan satu(1) bentuk tanaman jenis Ganja, mengamankan satu(1) unit Handpon merk Realme warna putih.
Atas pengakuan kedua tersangka, diakuinya bahwa barang Narkoba jenis Ganja adalah miliknya dengan berat 7.62 kilogram, kemudian Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Satresnarkoba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada atat (1) beratnya melebihi satu(1) kilogram, dan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH juga menjelaskan atas keberhasilan ungkap kasus Narkotika jenis Ganja yang lumayan besar ini, berarti kita bisa menyelamatkan 7620 jiwa manusia yang menggunakan Narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: