Sat Resnarkoba Polres Lahat Ringkus 2 Orang Terduga Pengedar Narkoba di Gedung Agung Merapi Timur
Sat Resnarkoba Polres Lahat Ringkus 2 Orang Terduga Pengedar Narkoba di Gedung Agung Merapi Timur.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co - Sat Resnarkoba Polres Lahat ringkus 2 orang terduga pengedar narkoba di Gedung Agung Merapi Timur.
2 pelaku diantaranya Syahril dan Muhammad Agus Setiawan. Keduanya beralamat di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Penangkapan pelaku berlangsung pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan terduga pelaku Syahril di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Keduanya diduga pengedar narkoba.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni, tiga paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 28,65 gram.
51 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 15, 26 gram.
11 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5, 14 gram.
Satu buah kotak kaleng rokok DJI SAM SOE warna hitam. Satu buah kotak rokok Surya, satu buah kotak rokok Sampoerna, satu bal plastik klip transparan.
Dua unit handphone Android, dan delapan lembar uang pecahan Rp100.000.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lispono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Di rumah kontrakan terduga pelaku Syahril sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, lalu Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis shabu.
Kemudian berhasil diamankan dua orang atas nama Syahril dan Muhammad Agus Setiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: