Pemda Lahat Lanjutkan Santunan Kematian, Kades/Lurah Wajib Tahu, Berlaku Sejak Desember 2024
Pemda Lahat Lanjutkan Santunan Kematian, Kades/Lurah Wajib Tahu, Berlaku Sejak Desember 2024.-foto: lahatpos.co-
3. Foto copy KK dan KTP ahli waris yang mengurus dan menerima santunan kematian.
4. Surat keterangan ahli waris dari pemerintah setempat.
5. Bagi yang dikuasakan kepada pihak lain melampirkan surat kuasa dari ahli waris bermaterai Rp10.000 dan diketahui lurah ataupun kades.
6. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat.
7. Surat pengantar dari Kabag Kesra Setda Pemkab Lahat.
8. Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris (bagi yang tidak ada rekening akan dibantu membuat rekening Bank Sumsel Babel).
9. Surat Keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan.
10. Foto copy buku nikah bagi yang meninggal apabila sudah menikah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: