Bawaslu Lahat

Surat Terbuka Dari Kami Untukmu Para Kandidat Cabup-Cawabup Lahat

Surat Terbuka Dari Kami Untukmu Para Kandidat Cabup-Cawabup Lahat

Surat Terbuka Dari Kami Untukmu Para Kandidat Cabup-Cawabup Lahat, Penulis: Hendri Supriyadi, Aktivis Penggiat Lingkungan Kabupaten Lahat.-foto: lahatpos.co-

- Teknologi untuk meredam kebisingan

- Teknologi seperti mobil penghisap debu untuk membersihkan dampak debu

2.Kemacetan

-pengaturan jam keluar/melintas kejalan lintas setiap mobil angkutan tidak serentak

-.pengaturan mobil melintas tidak rapat/padat dengan penentuan jarak aman antar mobil angkutan untuk memberi ruang kendaraan yang lain bisa lewat 

- mobil yang melintas laek operasi/sehat.

3.Persepsi masyarakat(positif dan negative)

Untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dan besaran dampak yang terjadi/perubahan kualitas lingkungan dilakukanlah pemantauan secara berkala,terkait penurunan kualitas udara diarea yang dilintasi mobil angkutan batubara mesti dilakukan pengukuran untuk mengetahui besaran dampak yang terjadi yakni Rona lingkungan awal(kondisi lingkungan belum dilintasi)- kondisi rona lingkungan setelah dilintasi dari itu akan terlihat besaran dapat yang terjadi.

Setiap perusahaan tambang pasti melakukan pengelolaan dan pemantauan dari dampak yang ditimbulkan tinggal tergantung efektifitas dari pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan yang dilaksanakan secara konsisten atau tidak.Terkait permasalahan/isu lingkungan  dari aktifitas dijalan lintas penyelesaianya/solusinya tidak semudah membalik telapak tangan karena:

PERMASALAHAN:

-pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilakukan sesuai dokumen Andal RKL-RPL,memberikan kecenderungan susah untuk dilakukan secara konsisten ketika berada diluar wilayah batas kajian dokemen Amdal? Pun demikian untuk dilakukan pemantauannya untuk mengetahu besaran dampak yang terjadi dan komulatif dampak karena melibat banyak aktifitas lainnya.

Refleksi dari Debat kandidat pilkada Lahat

Sebentar lagi kita masyarakat kabupaten Lahat akan menetukan pilihan siapa yang akan kita percaya memimpin dan menahkodai perahu yang bernama kabupaten Lahat kedepan agar lebih baik lagi memberikan solusi-solusi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan yang ada dan upaya secara konsisten untuk menjalankan amanat undang-undang untuk melindunggi segenap rakyat Indonesia yakni kita masyarakat kabupaten agar terlindunggi hak asasi kita untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat.Dua debat kandidat telah disuguhkan kepada kita dan kita melihat dan mendengar debat para kandidat terkait permasalahan penurunan kualitas udara dan dampak-dampak lainnya juga solusi dan upaya yang akan mereka lakukan dengan melakukan menggundang perusahaan untuk duduk bersama  menyelesaikan permasalahan debu dan pembuatan jalan khusus,Patut kita apresiasi solusi dan upaya yang akan dilakukan para kandidat nanti ketika terpilih namun pembuatan jalan khusus yang merupakan solusi dari dampak yang timbul dari aktifitas pengangkutan mobil batubara dijalan lintas tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang lama menurut hemat kami,karena melibatkan banyak stockholder/pihak,negosiasi,perizinan sampai kepada pembebasan lahan,pembukaan lahan,pembuatan dan pengerasan jalan dan lain sebagainya,namun upaya ini harus diperjuangkan semaksimal mungkin dengan kearifan seluruh pihak untuk bekerjasama menyelesaikan dan mewujudkan pembuatan jalan khsusus ini tidak ada kata terlambat.

Upaya /solusi jalan khusus yang menurut hemat kami membutuhkan waktu yang panjang merupakan wujud aplikasi dari penanggulangan /solusi utama dari permasalahn/isu lingkungan yang berkembang dan sempat termarjinalkan,namun hal yang tidak kalah pentingnya kami berharap kepada kandidat yang nanti terpilih untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit dari aspek Geo fisika kimia dan aspek sosekbudkesmas seperti yang kami sampaikan diatas dan terlewatkan oleh para kandidat ketika debat satu dan dua ,tadinya kami berharap dan berekpestasi tinggi akan muncul solusi yang konkrit dan detail dari penyampaian pada saat debat kandidat termaksud terkait kebijakan ,rencana program yang berhubungan dengan pengelolaan dan pengendalian lingkungan yang diamanatkan undang-undang no 32 tahun 2009 tentang PPLH yakni Perencanaan,pemamfaatan ,pengendalian dan penegakkan hukum diantaranya anggaran yang berbasis lingkungan untuk mendukung program/kinerja lingkungan,pelestarian dan pengembangan Ruang terbuka Hijau,Jalur Green,tersedianya Dokumen Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup(DPPLH),peningkatan sumber daya manusia (SDM) dengan pelatihan/diklat terkait lingkungan dan lain sebagainya,semoga ini menjadi saran dan krtik kami yang konstruktif kepada para kandidat dan memberikan mamfaat akan cara pandang kita terhadap pembangunan yang berkelanjutan mengedapankan aspek lingkungan hidup.

Masih dalam rangka momentum hari pohon sedunia yang jatuh pada tanggal 21 November dan hari pohon nasional 28 November yang kami tunggu pada saat debat akan dimunculkan sebagai ucapan embrio kepedulian terhadap pelestarian lingkungan kami menggigatkan ketika kandidat terpilih jangan ada lagi pohon yang ditanam ditebanggi, cukup dirapikan saja kecuali sudah mati pohonnya dan budayakan untuk menanam.Mari bijak tentukan pilihan kita nanti tanggal 27 November untuk menentukan nasib kabupaten Lahat lima tahun kedepan jadikan pesta demokrasi dengan riang gembira dan damai. Salam Lestari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: