Surat Terbuka Dari Kami Untukmu Para Kandidat Cabup-Cawabup Lahat
Surat Terbuka Dari Kami Untukmu Para Kandidat Cabup-Cawabup Lahat, Penulis: Hendri Supriyadi, Aktivis Penggiat Lingkungan Kabupaten Lahat.-foto: lahatpos.co-
I. Perencanaan dengan tahapan inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
- Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi: potensi ketersediaan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, bentuk kerusakan dan konflik/penyebab konflik akibat pengelolaan.
- Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan karateristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat dan hasil invetarisasi lingkungan hidup.
Inventarisasi lingkungan hidup ditingkat wilayah ekoregion dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.
Wilayah ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri-ciri seperti iklim, tanah, air flora fauna dan menggambarkan pola interaksi manusia dengan alam dan integritas system alam dan lingkungan hidup.
- Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penyusunan RPPLH Kabupaten berdasarkan RPPLH Provinsi. Inventarisasi tingkat pulau/kepulauan dan inventarisasi tingkat ekoregion.
RPPLH kabupaten diatur dengan Peraturan daerah kabupaten/kota dan memuat tentang rencana pemanfaatan/pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas/fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, pendayagunaan, pelestarian sumber daya alam dan adptasi dan mitigasi perubahan iklim.
RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka menengah
II. Pemanfaatan
Pemamfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH, dalam hal RPPLH belum tersusun pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan untuk kabupaten berdasarkan yang ditetapkan kabupaten.
III. Pengendalian
Pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hdup meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan dilaksanakan oleh pemerintah,pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha sesuai dengan kewenangan,peran dan tanggung jawab masing-masing.
- Pencegahan: Instrumen pencegahan Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: