Surat Terbuka Dari Kami Untukmu Para Kandidat Cabup-Cawabup Lahat
Surat Terbuka Dari Kami Untukmu Para Kandidat Cabup-Cawabup Lahat, Penulis: Hendri Supriyadi, Aktivis Penggiat Lingkungan Kabupaten Lahat.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co - Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dasar/hak asasi setiap warga negara republik Indonesia sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Pun demikian dengan lajunya pembangunan diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.
Akselerasi pembangunan untuk mewujudkan cita-cita bangsa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera merupakan harapan kita semua.
Tidak dapat dipungkiri lajunya pembangunan tidak hanya menimbulkan dampak positif tapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun yang mengancam kelangsungan peri kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya.
Karena itu negara mengamanatkan untuk melakukan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungn hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemamfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakkan hukum.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mesti direncanakan dan dituangkan secara tertulis yang memuat perencanaan tertulis potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Rencana ini disebut sebagai RPPLH yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aspek lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan aspek utama/prioritas yang harus menjadi perhatian dalam lajunya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.
Aspek-aspek yang lain tidak akan terwujud kalau lingkungan tidak dalam keadaan baik-baik saja.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dibuat untuk menjamin/bertujuan melindunggi wilayah negera Kesatuan repubelik Indonesia dari pencemaran/kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, kehidupan manusia, keberlangsungan kehidupan mahkluk hidup/kelestarian ekosistem, kelestarian fungsi lingkungan hidup, keseimbangan lingkungan hidup, keadilan generasi masa kini dan masa depa.
Kemudian, pemenuhan/perlindungan hakk atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, dan mengatisipasi isu lingkungan global.
Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak semudah membalik telapak tangan ditengah tuntutan kemajuan zaman dan akselerasi pembangunan yang sering dianggap sebagai barometer keberhasilan suatu wilayah,
Karenanya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang meliputi perencanaan, pemamfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakkan hukum mesti menjadi tolak ukur dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.
Pentingnya pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai garda terdepan dalam kecepatan/lajunya pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat mesti dilaksanakan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: