Tugas Pemantau Pemilu Bukan Sebar Fitnah, Tim Kuasa Hukum YM-BM Laporkan JPPKR ke Polda Sumsel

Tugas Pemantau Pemilu Bukan Sebar Fitnah, Tim Kuasa Hukum YM-BM Laporkan JPPKR ke Polda Sumsel

Tugas Pemantau Pemilu Bukan Sebar Fitnah, Tim Kuasa Hukum YM-BM Laporkan JPPKR ke Polda Sumsel.-foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co - Tugas Pemantau Pemilu bukan sebar fitnah, Tim Kuasa Hukum YM-BM Laporkan JPPKR ke Polda Sumsel.

Dr Hasanal Mulkan SH MH merupakan Tim Kuasa Hukum Cabup dan Cawabup Nomor Urut 1 YM-BM, langsung berangkat ke Kota Palembang.

Tim Kuasa Hukum YM-BM ini melaporkan Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) ke Polda Sumsel atas tuduhan paslon nomor 1 YM-BM menggunakan ijazah palsu.

Seperti diketahui, Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) melakukan unjuk rasa ke kantor DKPP di Jakarta.

Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) melaporkan KPU dan Bawaslu Lahat atas tuduhan menyesalkan KPU dan Bawaslu Lahat telah meloloskan paslon nomor 1 YM-BM.

Hanya bermodalkan video tiktok, Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) menuduh YM menggunakan ijazah palsu.

Padahal jelas, Yulius Maulana adalah alumnus Universitas Sriwijaya (Unsri) Jurusan Fakultas Teknik.

Darsy Elyanto SE, Tim Pemenangan Paslon Nomor 1 YM-BM ini menyesalkan sikap Pemantau Pemilu seperti itu.

Tugas Pemantau Pemilu bukan sebar fitnah kepada masyarakat. Pemantau Pemilu mengajak masyarakat bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024.

Pemantau Pemilu juga memastikan tahapan dan proses Pilkada Lahat ini berjalan lancar.

Bukan malahan menggelar unjuk rasa dengan menyebarkan fitnah kepada Paslon Nomor 1 YM-BM ijazah palsu.

Menurut Darsy Elyanto, tuduhan dan fitnah sering terjadi ditujukan kepada Paslon Nomor 1 YM-BM. Namun paslon YM-BM dan tim mendiamkan saja.

Tapi kali ini, tuduhan itu sudah kelewatan, sehingga Tim Kuasa Hukum Palson Nomor Urut 1 YM-BM melaporkannya ke Polda Sumsel.

Darsy Elyanto SE mengimbau kepada semua pihak dapat menjaga suasana kondisifitas di masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: