Bawaslu dan KPU Lahat Awasi Senam Massal Berhadiah, Ada Larangan Paslon Kampanye di Luar Jadwal

Bawaslu dan KPU Lahat Awasi Senam Massal Berhadiah, Ada Larangan Paslon Kampanye di Luar Jadwal

Bawaslu dan KPU Lahat Awasi Senam Massal Berhadiah, Ada Larangan Paslon Kampanye di Luar Jadwal.-foto: lahatpos.co-

"Larangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015 bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun sanksi kampanye di luar jadwal untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta,” jelas Andra.

Sementara Ario Kesuma selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lahat menekankan, bahwa surat himbauan tersebut sesuai dengan aturan yang ada berdasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang;

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

Lalu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Calon Walikota serta Calon Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta imbauan

“Artinya, bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Lahat untuk melakukan pencegahan secara dini pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota", urai dia, Jumat (20/9/24).

Oleh karena itu, dibeberkan Ario, maka Bawaslu Kabupaten Lahat mengimbau, pertama bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahapan Kampanye  dimulai pada tanggal 25 September – 23 November 2024.

"Kedua, memperhatikan bahwa sebelum tanggal 25 September 2024 merupakan waktu "Dilarang Kampanye" sehingga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilihan dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye. Dan ketiga, memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemililhan dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” di atas, Bawaslu akan menindak-lanjuti dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", tegasnya.

Senada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Sarjani membenarkan bahwa penetapan jatuh pada tanggal 22 September 2024 dengan pleno tertutup dan tanggal 23 pengundian nomor urut. 

"Masa kampanye dilakukan pada tanggal 25 September - 23 November 2024. Jika itu termasuk dalam kegiatan kampanye, harus dilaporkan ke dalam aplikasi sikadeka," tutup Sarjani.

Terpisah, Cabup Lahat Yulius Maulana dan Cawabup Lahat Budiarto Marsul melalui Tim Hukumnya, Ismed Taher SH, pihaknya akan melakukan langkah tegas jika kegiatan tersebut dinilai melawan aturan. 

"Kalau memang menurut hemat kami kegiatan itu melawan aturan, maka kami akan laporkan ini ke DKPP,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: