MUI Provinsi Sumsel Ajak Semua Pihak Ciptakan Pilkada Serentak yang Bersih, Pemberi dan Penerima Suap Haram
Foto rombongan MUI Sumsel berkunjung ke MUI Lahat. MUI Provinsi Sumsel Ajak Semua Pihak Ciptakan Pilkada Serentak yang Bersih, Pemberi dan Penerima Suap Haram.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co - MUI Provinsi Sumsel mengajak semua pihak ciptakan Pilkada Serentak yang bersih. Imbauan ini disampaikan, karena politik uang dilakukan terang terangan menjelang Pilkada Serentak.
Modusnya, calon kepala daerah membentuk tim secara berjenjang. Dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa desa. Ada posko calon kepala daerah disetiap tingkatan.
Tim mendata warga dengan cara mengumpulkan fotocopy KTP atau KK.
Warga yang mengumpulkan fotocopy KTP atau KK tadi akan menerima duit dari tim sukses pada saat mendekati hari pemilihan.
Ketua MUI Sumsel Prof Dr KH Aflatun Muchtar, melalui Sekretaris MUI Sumsel Ustadz Mahmudin SAg MSi menyampaikan pemberi dan penerima suap hukumnya haram.
Mahmudin mengutip statemen Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh yang dimuat pada laman mui.or.id.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya politik uang atau lebih dikenal 'serangan fajar'.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, memilih pemimpin harus berdasarkan kompetensi.
Pemimpin yang terpilih idealnya yang mengemban amanah demi kemaslahatan.
"Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shiddiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya," kata Prof Niam.
Prof Niam menambahkan, dalam memilih pemimpin juga didasarkan pada sifat tabligh atau kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau memiliki kompetensi.
Oleh karena itu, Prof Niam menegaskan, tidak boleh memilih pemimpin didasarkan kepada sogokan atau pemberian harta.
“Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal serangan fajar hukumnya haram," jelasnya.
Prof Niam menegaskan, praktik tersebut yang dikenal dengan serangan fajar hukumnya haram bagi pelaku maupun penerimanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: