Inilah Syarat Pengajuan Kepala Daerah Berubah, MK Ganti dari Kursi DPRD Jadi DPT Pemilu 2024

Inilah Syarat Pengajuan Kepala Daerah Berubah, MK Ganti dari Kursi DPRD Jadi DPT Pemilu 2024

Inilah Syarat Pengajuan Kepala Daerah Berubah, MK Ganti dari Kursi DPRD Jadi DPT Pemilu 2024.-foto: lahatpos.co-

Adanya amar putusan MK ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 mendapatkan peluang sama dapat mengajukan calon kepala daerah.

Tidak seperti selama ini partai politik yang mempunyai kursi DPRD saja dapat mengajukan calon kepala daerah.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: