Permintaan Saparudin Berubah ubah, PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat Sudah Berikan Haknya
Permintaan Saparudin Berubah ubah, PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat Sudah Berikan Haknya.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co - Permintaan Saparudin berubah ubah, PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sudah berikan haknya, bahkan lebih.
PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melihat permintaan Saparudin berubah ubah.
Dalam catatan PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat, ada 3 kali terjadi perubahan permintaan Saparudin kepada PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat.
Permintaan pertama, Saparudin membuat surat tertulis tanggal 12 Juli 2024 perihal menolak PHK dari PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat.
Setelah itu, Saparudin kembali mengirimkan surat tertulis tertanggal 17 Juli 2024 perihal meminta uang pesangon.
Lalu, surat ketiga diajukan Saparudin kepada PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat perihal meminta upah bulan Juni 2024.
Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melalui HRD PT PPA Site MIP Mansyur ST mengungkapkan kebingungan terhadap permintaan Saparudin yang berubah ubah.
Terjadi permintaan yang berubah ubah ini, Mansyur berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lahat melalui Bidang HI dan Jamsostek dapat menjadi pertimbangan kuat dugaan bahwa Saparudin dipengaruhi.
Mansyur menjelaskan, PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat punya hak dan wewenang dalam memberikan tindakan tegas kepada karyawan yang melakukan pelanggaran peraturan perusahaan. Tak terkecuali terhadap Saparudin.
PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat telah memberikan hak Saparudin selama menjadi karyawan PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat.
Bahkan, PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat memberikan lebih dari yang semestinya Saparudin terima.
PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat memberhentikan Saparudin pada pertengahan Mei 2024. Saparudin mendapatkan upah sampai akhir Mei 2024.
PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat juga telah memberikan uang pisah kepada Saparudin.
Dalam peraturan perusahaan, terhadap karyawan yang terkena PHK mendapatkan uang pisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: