Inilah Tanggapan Resmi PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat Soal Pemecatan Karyawan

Inilah Tanggapan Resmi PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat Soal Pemecatan Karyawan

Inilah Tanggapan Resmi PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat Soal Pemecatan Karyawan. -Foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co - Inilah tanggapan resmi PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat soal pemecatan karyawan yang muncul di pemberitaan media online.

Dalam pemberitaan media online menjelaskan, karyawan atas nama Saparudin dipecat sepihak, sehingga yang bersangkutan menuntut uang pesangon.

Terkait hal itu, PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melalui kuasa hukumnya, Jilun SH MH dan Meirandhyka Jaya SH didampingi HRD PT PPA Site MIP Mansyur ST, menjelaskan persoalan pemecatan karyawan bernama Saparudin.

Kuasa hukum mengatakan managemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sangat menyesalkan isi pemberitaan itu bersifat sepihak. 

PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat tidak pernah dikonfirmasi, diklarifikasi, cek dan ricek terhadap kebenaran dan keakuratan berita. 

Padahal dalam kode etik jurnalis sudah jelas bahwa wartawan harus memberitakan berita berimbang supaya tidak menyebarkan fitnah.

PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melalui kuasa hukumnya, Jilun SH MH dan Meirandhyka Jaya SH didampingi HRD PT PPA Site MIP Mansyur ST menegaskan bahwa isi berita itu tidak benar.


Dinas Tenaga Kerja Lahat melakukan mediasi antara PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat soal pemecatan karyawan bernama Saparudin.-Foto: lahatpos.co-

Pihak kuasa hukum menjelaskan, PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat punya hak dan wewenang dalam memberikan tindakan tegas kepada karyawan yang melakukan pelanggaran peraturan perusahaan.

PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat dalam memberikan sanksi kepada karyawan tidak berdasarkan suku, agama, ras, maupun golongan. Tidak ada istilah karyawan lokal dan non lokal. Semuanya adalah karyawan PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat.

Semua karyawan wajib mematuhi ketentuan dan peraturan PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat.

Pemberian sanksi kepada karyawan berpedoman kepada peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan tingkatan kesalahan yang berlaku karyawan.

Kuasa hukum membenarkan Saparudin bekerja pada PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sejak tahun 2020. Saparudin baru diangkat sebagai karyawan tertanggal 1 Februari 2024.

Saparudin mendapatkan sanksi pemecatan dari PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat karena melakukan kesalahan dan pelanggaran peraturan perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: