Ligas dan Akurat, Pj Bupati Lahat Ingatkan Tentang Netralitas ASN di Kabupaten Lahat
PJ Bupati Lahat Muhammad Farid.,S.STP.M.Si -Foto Novri Yanto-lahatpos.co
Lahatpos.co - Sebagaimana Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Perlu diketahui bahwa SKB ini diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lahat menggelar Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi
Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, Kamis 27 Juni 2024.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Lahat ini diselenggarakan di Ballroom Hotel Santika dengan menghadirkan unsur Forkopimda dan perwakilan ASN di Berbagai Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Dalam sambutannya Penjabat Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi mengatakan, ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjalankan roda pemerintahan, untuk itu netralitas ASN menjadi salah satu pilar penting dalam pelaksanaan Demokrasi yang sehat,
" Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat merupakan sesuatu yang sangat penting, dalam hal ini kami mengapresiasi Inspektorat Kabupaten Lahat yang telah menggelar kegiatan ini," Ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk menunjukan komitmen dalam menjaga marwah Demokrasi,
" Kami tekankan disini, yang pertama ASN harus paham aturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang netralitas ASN, kedua pengawasan yang ketat baik itu internal dan eksternal, selanjutnya Penegakan Hukum dalam artian jika ada yang terbukti terlibat haru di Hukum Yang berlaku dan adil, terakhir sosialisasi dan pendidikan, dalam hal ini Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dalam memberikan pemahaman terhadap kredibilitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat," Ujar Farid.
Selain itu dirinya mengingatkan bahwa setiap Aparatur sipil negara telah di ikat oleh undang undang dan sangat fatal jika melanggarnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat Drs Sahabadi Mengatakan netralitas ASN merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh seorang abdi negara dalam menjaga keadilan dan keterbukaan dalam proses pemilihan kepala daerah."Dengan memastikan netralitas ASN, diharapkan proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lahatpos.co