Hasil Rapat Ganti Rugi PT KAI dengan Warga Merapi Area, Hasilnya Berlaku untuk Warga Kabupaten Lahat

Hasil Rapat Ganti Rugi PT KAI dengan Warga Merapi Area, Hasilnya Berlaku untuk Warga Kabupaten Lahat

Hasil Rapat Ganti Rugi PT KAI dengan Warga Merapi Area, Hasilnya Berlaku untuk Warga Kabupaten Lahat. -Foto: lahatpos.co-

Lahaptpo.co - Warga Kecamatan Merapi Area sudah bisa bernafas lega setelah pihak PT KAI akan mengganti, alias akan membayar ganti rugi terhadap lahan yang warga digusur oleh PT KAI khususnya di Kecamatan Merapi Barat dan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Ketetapan ini bukan hanya berlaku untuk masyarakat di Kecamatan Merapi Area (warga Merapi Barat dan warga Merapi Timur) saja, namun juga berlaku untuk seluruh masyarakat di kabupaten yang dilintasi oleh rel Kereta Api di seluruh Kabupaten Lahat.

Rapat mediasi antara PT KAI bersama warga Kecamatan Merapi Area (Kecamataan Merapi Barat dan Kecamatan Merapi Timur) dihadiri Pemkab Lahat, Ketua DPRD Lahat Fitizal Homizi bersama anggota komisi III DPRD Lahat lainnya, juga Camat Merapi Barat, Camat Merapi Timur, Ketua Forum Kades Merapi Timur, BPN Lahat, OPD terkait  juga Dirjen Perkeretaapian.

Rapat ini menindaklanjuti kunjungan kerja  pada tanggal 22 April yang lalu yang melibatkan PT KAI  tentang Pemerintah Kabupaten Lahat agar dapat melaksanakan rapat lanjutan dengan PT KAI pusat dan daerah, perusahaan tambang terkait, Dirjen Perkeretaapian dan pihak terkait lainya.

Setelah pembahasan yang cukup melelahkan akhirnya disimpulkan.

Yang pertama  PT KAI agar  membayar ganti rugi lahan yang di luar aset PT KAI sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan hasil negosiasi dengan pemilik lahan di seluruh wilayah Kabupaten Lahat. 

Yang kedua apabila tidak terjadi kesepakatan ganti rugi lahan maka PT KAI tidak boleh melakukan aktivitas di lahan yang belum diganti rugi sebelum ada penyelesaian /pembayaran dengan pemilik lahan.

Yang ketiga ganti rugi lahan agar mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

A. Rumaja (Ruang Manfaat Jalur KA ) dengan lebar 11,9 meter (sesuai dengan PD R.10,UU nomor 13 tahun 1992).

B. Rumija (Ruang Milik Jalur KA ) dengan lebar 6 meter dari kiri kanan Rumaja.

C. Di luar aset PT KAI (Rumaja dan Rumija ) PT KAI harus membebaskan sesuai dengan kebutuhannya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: