Bawaslu Lahat

Kabar Gembira, Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 Ada Peluang Jadi Anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak

Kabar Gembira, Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 Ada Peluang Jadi Anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak

Kabar Gembira, Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 Ada Peluang Jadi Anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak.-Foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co - Kabar gembira, anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 ada peluang jadi anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak tahun 2024.

Informasi ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota.

Dalam BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPU RI membuka peluang kepada KPU kabupaten/kota untuk merekrut anggota PPK dan PPS melalui dua opsi.

Opsi pertama adalah pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu untuk melaksanakan Pemilihan.

Namun, kinerja anggota PPK dan PPS yang akan dievaluasi.

Evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan sebelumnya.

KPU RI beralasan, tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, dan mengakibatkan tahapan pembentukan dan/atau masa kerja PPK dan PPS beririsan.

Atau, opsi kedua KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemilihan anggota PPK dan PPS dengan system terbuka.

Jika KPU kabupaten/kota memilih opsi kedua, maka anggota PPK dan PPS Pemilu akan bersaing secara terbuka, dan mengikuti tahapan perekrutan lagi untuk menjadi anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak.

Tinggal tunggu saja perkembangan berikutnya, opsi mana yang akan dipilih KPU kabupaten/kota. apakah opsi pertama atau opsi kedua.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: