Usai Lebaran, KPU Kabupaten/Kota Bersiap Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024

Usai Lebaran, KPU Kabupaten/Kota Bersiap Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024

Usai Lebaran, KPU Kabupaten/Kota Bersiap Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Usai lebaran, KPU kabupaten/kota bersiap akan melakukan perekrutan badan adhoc untuk Pilkada Serentak 2024. 

Badan adhoc terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang  Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS sebentar lagi dimulai.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS akan dimulai pada Rabu 17 April 2024 sampai Selasa 5 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS di bawah naungan KPU.

KPU Kabupaten/Kota Tunggu Juknis dari KPU Pusat

Sementara KPU Empat Lawang menyatakan pembentukan badan adhoc Pilkada Serentak 2024 masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU Provinsi dan KPU Pusat.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan juknis dari pusat, karena untuk perekrutan adhoc ini mekanismenya belum ada juknisnya.

“Apakah itu dilakukan perekrutan ulang, atau mengevaluasi adhoc Pemilu 2024 kemarin," ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: