Pj Bupati Lahat Muhammad Farid Terbitkan Surat Edaran Larangan PNS Terima Gratifikasi Hari Raya
Pj Bupati Lahat Muhammad Farid Terbitkan Surat Edaran Larangan PNS Terima Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri.-Foto: dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co – Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat wajib baca ini. Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi menerbitkan surat edaran larangan PNS menerima gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Surat edaran Pj Bupati Lahat nomor: 700/116/tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Tindak lanjut surat edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI tanggal 30 Maret 2023 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifiasi terkait Hari Raya dan Surat Pimpinan KPK RI, sehingga Pj Bupati Lahat menyampaikan imbauan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Diantaranya, setiap pihak mendukung Upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaa, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan perlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etiik, dan memiliki resiko sanksi pidana.
Selengkapnya di bawah ini:
Surat edaran Pj Bupati Lahat 1--
Surat edaran Pj Bupati Lahat 2--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: