Bawaslu Lahat

Ternyata Ini Memo PT Batubara Lahat Yang Dinilai Tidak Memihak Pada Karyawan

Ternyata Ini Memo PT Batubara Lahat Yang Dinilai Tidak Memihak Pada Karyawan

Aksi karyawan PT Batubara Lahat yang menuntut hak beberapa waktu lalu--

LAHATPOS.CO, Merapi barat  -  Ada beberapa hal dalam memo yang dikeluarkan oleh pihak managemen PT Batubara Lahat yang dianggap tidak memihak pada karyawan.

Sehingga atas dasar memo tersebut karyawan PT Batubara Lahat melakukan aksi di kantor PT Batubara Lahat beberapa waktu lalu.

Isi memo dari manajemen PT Batubara Lahat tersebut adalah.

Menindaklanjuti Surat Nomor: 006/B-002/BLAJKTBODAIV2024 tertanggal 06 Maret 2024 perihal Penghentian Seluruh Operasional Penambangan PT. Batubara Lahat dan Notulensi Pertemuan Karyawan dengan Perwakilan Manajemen PT. Batubara Lahat, serta melihat Kondisi Keuangan Perusahaan saat ini, maka disampaikan hal-hal penting sebagai berikut:

1. Gaji Karyawan PKWTT dan PKWT untuk periode bulan Maret 2024 akan dibayarkan
paling lambat tanggal 01 April 2024.

2. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 bahwa pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

3. Kompensasi PKWT dan Sisa Kontrak yang timbul karena berakhirnya kontrak kerja akan dibayarkan pada saat PT. Batutbara Lahat sudah beroperasi kembali dan melakukan penjualan.

4. Karyawan PKWT yang berakhir pada tanggal 29 Februari 2024 namun masih
diperlukan untuk bekerja, akan tetap diberikan haknya sesuai aturan berlaku.

Salah satu karyawan PT Batubara Lahat yang tidak ingin disebut namanya menyatakan bahwa,Kami merasa keberatan terkait internal memo Point 3  yang dinilai tidak adil serta pihak PT. Batubara Lahat belum memberikan kejelasan dan jaminan kapan akan dibayarkan gaji sisa kontrak dan kompensasi dari pihak perusahaan.

Dan harapannya kami sebagai karyawan, kami berharap pihak perusahaan juga memberikan kebijakan untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun agar tetap di berikan THR pada tahun ini meskipun kontrak kerja sudah berakhir sebelum hari raya" harapnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: